Beranda Hukum & Kriminal Kejari Tetapkan Tiga Komisioner Bawaslu OI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejari Tetapkan Tiga Komisioner Bawaslu OI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

150
0
BERBAGI
Tiga orang Komisioner resmi ditetapkan oleh Kejari Ogan Ilir sebagai tersangka. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) resmi menetapkan 3 (tiga) orang Komisioner Bawaslu OI sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan dana Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (31/5/2023).

Tiga tersangka diantaranya yakni bernisial DI (Ketua Bawaslu OI), l (Komisioner Bawaslu OI), kemudian K (Komisioner Bawaslu OI).

Dikatakan oleh Kasi Intel Kejari OI Ario Apriyanto Gopar SH MH, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI.

Lanjut Ariao bahwa diketahui sebelumnya para tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam Nota pendapat penuntut umum dan hasil ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik, penuntut umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.401.806.543.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Bahwa terhadap tersangka tersebut sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023 dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here