Beranda Hukum & Kriminal Tidak Terbukti Melakukan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Lima Terdakwa di Bebaskan

Tidak Terbukti Melakukan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Lima Terdakwa di Bebaskan

25
0
BERBAGI

 

Palembang-Beritakajang.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang ,vonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI)

“Dalam Amar putusan majelis hakim Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan dakwaan subdider “kata majelis hakim saat membaca Amar putusan di persidangan 

“Mengadili membebaskan kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan,oleh kerena itu dari seluruh dakwaan penuntut,tiga memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, keempat memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam isi putusan,” kata hakim ketua 

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, JPU langsung menyatakan Kasasi terhadap putusan tersebut 

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut,  terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kemudian untuk terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan 

Berikut nya,terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing  selama 19 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. 

Kemudian selanjutnya terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar dan untuk  keempat terdakwa lainnya tidak kenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here