Beranda HL Miliki Senpira, Pemuda Muratara Diringkus Polisi

Miliki Senpira, Pemuda Muratara Diringkus Polisi

311
0
BERBAGI

Muratara, Beritakajang.com – Sedang asyik nongkrong di warung kopi, seorang buruh bernama Irawan (28) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus polisi karena tertangkap tangan membawa senjata api rakitan (senpira), Senin (16/11/2020) sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolres Muratara AKBP Eko melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedy mengatakan, pelaku ditangkap karena tanpa hak membawa dan memiliki senjata api serta tanpa ada ijin yang sah, sebagaimana dimaksud dengan rumusan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering membawa senjata api rakitan,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian, lanjut Kasat, anggota Sat Reskrim melakukan patroli dan benar menemukan seseorang sedang duduk di dalam warung kopi, selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan ditemukan senpira jenis pistol.

“Pelaku tertangkap tangan diduga membawa dan memiliki senjata api tanpa ada izin,” ujarnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu buah pucuk senpira berwarna silver bergagang kayu dan serbuk putih diduga narkotika sejenis sabu seberat 0.80 gram, serta timbangan digital dan peralatan untuk menggunakan narkoba jenis sabu.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti digelandang petugas ke Mapolres Muratara. “Pelaku sudah diamankan ke Polres Muratara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here