Beranda Hukum & Kriminal Merasa Dipermalukan Hingga Ponselnya Dibanting di Depan Umum, Daryati Ngadu ke Polisi

Merasa Dipermalukan Hingga Ponselnya Dibanting di Depan Umum, Daryati Ngadu ke Polisi

184
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

OI, Beritakajang.com – Merasa dipermalukan hingga ponselnya dibanting di depan umum, Daryati yang merupakan warga Lorong Sei Goren Kecamatan SU I Palembang ini langsung mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir (OI), Jumat (31/3/2023) malam.

Kedatangan Daryati untuk melaporkan rentenir berinisial H yang telah merampas dan membanting ponsel kesayangannya saat terlibat cekcok mulut di Desa Lubuk Sakti Kampung II Kecamatan Indralaya OI pada Jumat (31/3/2023) siang.

Saat diwawancarai awak media usai membuat laporan polisi, Daryati mengatakan, kejadiannya bermula ketika dia datang ke Desa Lubuk Sakti untuk membeli bunga dan singgah ke rumah kerabatnya bernama Win.

“Dia datang menagih utang pak, tetapi cara menagihnya marah-marah. Jadi saya ajak keluar untuk berbicara empat mata, sambil berjalan dia terus marah, hingga warga lainnya ke luar rumah,” kata Daryati kepada wartawan.

Setiba di warung milik Naya, lanjut Daryati, terlapor semakin emosi dan menarik bajunya hingga pakaian dalam terlihat. Kemudian korban mengeluarkan ponsel untuk merekam kejadian tersebut, namun H justru merampas dan membanting ponselnya ke dinding.

“Pas di warung Naya, ternyata sudah ada saudaranya IN. Dia tambah emosi, menarik-narik pakaian saya, sampai mau terbuka. Saya mau merekam perbuatan dia, tapi HP saya diambil dan dibantingnya ke dinding. Kalau saya lihat, HP saya itu rusak, kacanya pecah,” tuturnya.

Masih dikatakan Daryati, setelah kejadian tersebut dia pun langsung melarikan diri, meninggalkan ponselnya di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pengakuan keluarga saya, waktu ditanyakan sama Naya, ponsel saya itu diambil oleh saudaranya H ini, inisialnya Z,” tegasnya.

Daryati mengaku, memang memiliki utang kepada terlapor sebesar Rp1,5 juta, namun sudah dibayarkan sebesar Rp 400 ribu. Atas laporan tersebut, dia pun meminta aparat kepolisian untuk segera memproses laporannya.

“Terlapor itu rentenir pak, saya pinjam uang Rp 1 juta dengan perjanjian akan dikembalikan Rp 1,5 juta. Baru saya kembalikan Rp 400 ribu, sisanya belum bisa bayar, karena memang tidak ada uang, bukan tidak mau membayar,” tambah Daryati.

Untuk diketahui, laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir dan masih dalam penyelidikan anggota Unit Reskrim.

Sementara itu, kuasa hukum Badan Pencari Keadilan Nusantara (BPKN) selaku pengacara korban, Edison Wahidin, didampingi Ketua BPKN Kiki Nardance, membenarkan pihaknya telah menerima kuasa dari Daryati untuk mengawal serta mendampingi korban untuk memproses laporannya.

“Benar, hari ini kita kedatangan korban Daryati yang meminta bantuan untuk mencari keadilan. Kasusnya masih dalam penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Indralaya,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here