Beranda Hukum & Kriminal Harapkan Upah Rp 1 Juta, Salah Satu Kurir Narkoba Ini Divonis 9...

Harapkan Upah Rp 1 Juta, Salah Satu Kurir Narkoba Ini Divonis 9 Tahun Penjara

296
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Ahmad Rozi yang merupakan salah satu kurir narkoba jenis sabu-sabu [5 bungkus dengan berat 47,57 gram] divonis oleh Majelis Hakim Said Husen SH MH dengan 9 tahun pidana penjara, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/6).

Dalam amar putusan melalui sambungan teleconference, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Rozi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tampa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. “Mengadili dan menjatukan terdakwa Ahmad Rozi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tambah majelis hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Rozi lebih renda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH, yang dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut 10 tahun pidana penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian tersebut bermula saat anggota Res Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Lalu menghubungi nomor hanphone milik terdakwa dengan mengatakan akan memesan barang jenis sabu dengan harga sebesar Rp 30 juta.

Kemudian terdakwa langsung menghubungi dan menemui temannya Hen Sereka (DPO) untuk mengambil barang tersebut. Hen Sereka menjanjikan kepada terdakwa jika sabu itu terjual mendapat upah uang sebesar Rp 1 juta.

Tidak lama kemudian, orang suruhan Hen Sereka datang dengan membawa bungkusan plastik yang di dalamnya berisi 5 bungkus sabu [berat 45,75 gram], menemui terdakwa yang sedang menunggu di luar rumah kontrakannya.

Lalu, ketika terdakwa menyerahkan bungkusan plastik yang berisi sabu kepada salah satu anggota Res Narkoba Polda Sumsel, langsung ditangkap. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here