Beranda Hukum & Kriminal Simpan Narkoba di Bawah Jok Motor, Pengedar Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Simpan Narkoba di Bawah Jok Motor, Pengedar Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

330
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa KGS. Adi Fitriansyah yang merupakan salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 13.724 gram, dijatukan hukuman 9 tahun penjara, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/6).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Said Husen SH MH menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, melawan hukum, menjadi pelantara dalam jual beli narkoba, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Hal – hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. Sedangkan hal – hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidang,” kata dia.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa KGS Adi Fitriansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tambah majelis hakim.

Diberitahukan dalam sidang sebelumnya, terdakwa KGS Adi Fitriansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU sebelum kejadian, bermula tim dari Polsek Sukarami Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkoba di alamat yang dimaksud.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Tim Polsek Sukarami Palembang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, sehingga dilakukan patroli rutin oleh Tim Opsnal Reskrim polsek Sukrami Palembang.

Saat melakukan patrol, Tim Polsek melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan di samping sepeda motornya, Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BG 4139 ND, dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat hal tersebut, tim langsung mendekati dan melakukan penggeledahan tubuh dan sepeda motor terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan 3 kantong plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dibawah jok sepeda motor milik terdakwa.

Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa yang didapat dari Nopal (DPO). Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sukarami Palembang untuk diproses lebih lanjut. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here