Beranda Musi Banyuasin Momen Kemerdekaan, 10 Napi di Lapas Sekayu Terima Remisi Langsung Bebas

Momen Kemerdekaan, 10 Napi di Lapas Sekayu Terima Remisi Langsung Bebas

285
0
BERBAGI
Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Jhonny H. Gultom. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Tarmizi]

Sekayu, Beritakajang.com – Momen perayaan kemerdekaan Republik Indonesia selalu menjadi penantian para narapidana. Sebab, HUT RI yang diperingati pada 17 Agustus tahun 2021 ini dibanjiri dengan remisi atau pemotongan masa tahanan bagi para narapidana.

Seperti halnya narapidana (napi) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Tahun ini, Lapas IIB Sekayu memberikan remisi bagi napi yang memenuhi persyaratan umum tahun 2021.

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Jhonny H.Gultom A,Md IP Sos, MH mengatakan, tahun ini jumlah usulan yang memenuhi syarat remisi umum 2021 sebanyak 685 orang.

“Ada 22 orang yang mendapat remisi pada 17 Agustus 2021, namun 11 orang napi diantaranya masih tertunda karena harus menjalani subsider. Jadi untuk yang bebas langsung ada 10 orang,” ungkap Jhonny kepada awak media, Senin (16/8).

Selain remisi normal, ada juga napi yang menerima remisi PP 99. Untuk jumlahnya sendiri sebanyak 128 orang. Untuk remisi I sebanyak 118 orang dan remisi II sebanyak 10 orang.

Lanjutnya, untuk Jumlah total kategori remisi normal tahun 2021 ini sebanyak 606 orang dan untuk jumlah total katagori remisi PP 99 sebanyak  297 orang. Sementara untuk isi Lapas saat ini sebanyak 1.093 orang, napi sebanyak 901 orang, untuk tahanan sebanyak 192 orang

“Pemberian remisi nantinya akan dilaksanakan di pemda secara perwakilan, mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini masih mewabah. Melalui remisi ini, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan,” tukasnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here