Beranda Hukum & Kriminal Remaja Ini Nekat Begal Teman Sendiri

Remaja Ini Nekat Begal Teman Sendiri

159
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Buser Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Lorong Kedukan 1 Kelurahan 35 Ilir pada 26 Agustus 2022 lalu.

Pelaku berinisial G (19) yang merupakan warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Kemang Manis, merampas sepeda motor temannya sendiri Febriansyah, dengan modus meminta antarkan korban ke suatu tempat, hingga motor korban diambil alih oleh pelaku.

Kapolsek IB II Palembang Kompol Irene didampingi Kanit Reskrim IPTU Ruswanto mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus meminta antarkan korban yang saat itu sedang mengendarai motor dan bertemu dengan pelaku.

“Pelaku dari keterangannya ke anggota kita meminta tolong kepada korban untuk diantar ke Lorong Alir Kecamatan  IB I Palembang. Karena kenal dengan pelaku, korban kemudian mengantarkan pelaku ke Lorong Alir. Namun setibanya di TKP, pelaku langsung menodongkan senjata tajam (sajam) ke bagian belakang tubuh korban,” ujarnya, Rabu (14/12/2022).

Akibat kejadian ini korban melapor ke Polsek IB II Palembang. “Dari laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kompol Irene mengatakan, setelah mendapat sepeda motor, pelaku lalu meninggalkan korban kemudian menjualnya ke daerah Seberang Ulu (SU) seharga Rp 2 juta. Dari pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan dihabiskan untuk judi slot.

“Uangnya dia gunakan untuk membeli sabu dan untuk judi slot,” tambahnya.

Kompol Irene menerangkan jika pelaku juga merupakan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Ilir Barat I serta beberapa kali membegal di kawasan IB II.

“Dari pengembangan kami, pelaku juga ternyata begal pakai sajam di lokasi lain. Juga ada laporannya pasal pengeroyokan dan penganiayaan di Polsek Ilir Barat I,” jelas dia.

Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sementara itu, pelaku G mengakui perbuatannya. “Saya berpura-pura meminta diantarkan oleh korban. Setibanya di TKP, saya ancam hingga larikan motor korban. Korban saya tinggalkan di jalan,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here