Beranda Hukum & Kriminal Dua Kurir Ekstasi Diringkus Polrestabes Palembang

Dua Kurir Ekstasi Diringkus Polrestabes Palembang

95
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Lagi-lagi anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua kurir ekstasi pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua tersangka bernama Andi Saputra (33) dan Heri Yanto (41) yang merupakan warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Tertangkap di sebuah penginapan yang beralamat di Jalan BP Peliung Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono bersama Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa dari tangan keduanya mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 1.395 butir.

“Informasi yang kita dapatkan dari kedua tersangka bahwa barang berasal dari OKU Timur. Dan akan mereka kirim ke wilayah Palembang dengan seseorang,” ujar dia, Selasa (19/9/2023).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berhasil terungkap atas informasi dari masyarakat.

“Berkat informasi masyarakat kita berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan menangkap kurirnya,” terang dia.

Pada saat melakukan transaksi itulah, anggota menangkap keduanya tanpa perlawanan.

“Untuk sekarang ini, kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Dengan mencari tahu siapa yang memerintahkan mereka untuk mengirimkan narkoba tersebut ke Palembang,” ungkap dia.

Sementara itu salah satu tersangka, Andi Saputra mengungkap, bahwa ini merupakan aksi pertama mereka lakukan.

“Ini baru pertama kami lakukan, dan hal ini gara-gara faktor ekonomi,” bebernya.

Untuk upahnya sendiri masing-masing mendapatkan Rp 1 juta.

“Kami mendapatkan upah Rp 1 juta, tapi kalau pengirimannya berhasil. Namun akhirnya kami tertangkap polisi,” tutup dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here