Beranda Hukum & Kriminal Tim Kuasa Hukum Terdakwa Suhandy Ajukan Permohonan Sidang Offline

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Suhandy Ajukan Permohonan Sidang Offline

184
0
BERBAGI
Tim kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH, saat ditemui di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan suap terhadap Bupati Muba, terdakwa Suhandy melalui  tim kuasa hukumnya ajukan permohonan sidang offline pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Hal tersebut diketahui saat tim penasehat hukum terdakwa, Suhandy Titis Rachmawati SH MH ditemui di PTSP Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (4/2).

“Ya benar, kami telah memasukan permohonan persidangan secara tatap muka ke pihak pengadilan. Yang nantinya akan diteruskan ke pihak Jaksa KPK, dan dilanjutkan ke Kanwil agar dapat klien kami (Suhandy) dihadirkan di muka sidang secara langsung,” ujar Titis.

Disinggung mengenai tanggapannya atas lima orang saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang yang digelar Kamis (3/2) kemarin, Titis mengatakan jika saksi-saksi tersebut tidak ada kaitannya dengan terdakwa Suhandy.

“Tapi untuk Pak Sekda (Saksi Apriadi) itu menjelaskan tentang mekanisme OPD, pada saat penetapan anggaran proyek, dari awal sudah pasti mengetahui proyek apa saja yang akan dilaksanakan nantinya. Jadi patut diduga tersangka Herman Mayori ketika melakukan suatu bujukan kepada klien kami terkait izin proyek, telah mengetahui adanya proyek tersebut,” jelasnya.

“Dengan kata lain, Herman Mayori lah yang menawari Suhandy proyek-proyek di Dinas PUPR Muba,” jelas Titis.

Masih dikatakan Titis, keterangan saksi Dodi menerangkan bahwa tidak ada uang, baik secara langsung atau tidak langsung dari Suhandy kepada Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba.

“Jadi saksi Dodi itu tidak mengetahui adanya uang dari Suhandy kepada Hermann Mayori. Karena saksi Dodi merasa tidak pernah menerima ataupun memerintahkan Pada Hermann Mayori untuk mengambil jatah fee dari Suhandi untuk dirinya. Itu berdasarkan keterangan saksi Dodi dalam sidang semalam,” jelasnya.

Bahkan, menurut Titis, terkait uang Rp 1,5 miliar tidak ada kaitannya dengan Suhandy, karena dalam persidangan disebutkan oleh saksi Dodi bahwa uang tersebut adalah uang dari keluarga atau ibunya.

“Yang ada justru pada saat OTT uang sebesar Rp 270.000.000 itu berada di tangan Herman Mayori yang ada di Dinas PUPR Muba,” jelasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here