Beranda Hukum & Kriminal Salah Satu Sindikat Narkotika Ateng Diganjar 14 Tahun Penjara

Salah Satu Sindikat Narkotika Ateng Diganjar 14 Tahun Penjara

306
0
BERBAGI
Persidangan diketuai oleh Tock Simanjuntak SH. MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap salah satu sindikat narkotika jenis sabu, terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng, dengan pidana penjara selama 14 tahun, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/11).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH M.Hum menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menjual, membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak didukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesal atas perbuatannya, dan terdakwa sopan dalam persidangan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng dengan penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Toch saat bacakan putusan.

Usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng dituntut oleh JPU Kejari Palembang Indra Susanto SH dengan pidana penjara selama 17 tahun pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui empat pelaku bisnis haram narkotika di kawasan Tangga Buntung Kota Palembang, yakni Ahmad Fauzi alias Ateng (34), Hijriah Agustina alias Ria (33), Abdullah alias Aap (41), dan M. Taufik diamankan petuga Polrestabes dalam aksi penggerebekan kampung narkotika di Tangga Buntung pada bulan April 2021 lalu.

Pada saat dilakukan penggeldahan di dalam rumah Ateng yang beralamat di Jalan Psi Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,5 Kg.

Namun dalam aksi penggerebekan tersebut, awalnya terdakwa Ateng sempat melarikan diri, dan berhasil diamankan berapa bulan setelahnya di kawasan OKU. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here