Beranda Hukum & Kriminal Gara-gara Hp, Seorang Pria Aniaya Anak di Bawah Umur

Gara-gara Hp, Seorang Pria Aniaya Anak di Bawah Umur

148
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Mendapat laporan orangtua korban penganiayaan anak di bawah umur inisial ED (6) di Polrestabes Palembang, Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin langsung IPTU Jhony Palapa langsung menjemput tersangka di rumahnya, Kamis (7/7) sekira pukul 21.00 WIB.

Tersangka Edi (40) warga Jalan Letnan Jaimas Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, tanpa perlawanan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut pelapor ibu korban, Lidia Sari (37), kejadian menimpa anaknya itu terjadi pada hari Kamis (7/7) sekira pukul 17.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Kedipan Laut Kelurahan 13 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Kota Palembang.

Berawal dirinya mendapat pesan video dari anaknya QU (10), bahwa ED menjadi korban penganiayaan. Dalam video, terlapor beberapa kali melakukan penamparan terhadap korban. Tidak terima akhirnya pelapor mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA IPDA Cici Sianipar membenarkan Unit Ranmor sudah mengamankan tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap anak.

“Benar sudah diamankan oleh Unit Ranmor. Tersangka kita terapkan dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Saat ini tersangka sedang diproses dan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Jumat (8/7).

Lanjutnya, kronologis kejadiannya bermula saat tersangka sedang bercanda dengan korban masalah handphone (HP). Lalu tersangka hendak mengambil handphone kepada korban, tetapi korban marah dengan mukul dan mengeluarkan kata-kata kotor. Hal inilah membuat tersangka merasa tersinggung.

“Pelaku merasa tersinggung sehingga menampar korban berkali – kali. Kejadian ini direkam menggunakan handphone oleh anak korban lainnya. Dan mengirimkan ke orangtuanya, yang selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Masih katanya, sesuai laporan korban inilah anggota langsung melakukan tindaklanjut dengan memeriksa keterangan saksi pelapor dan korban serta saksi lainnya, lalu mengamankan dan mengintrogasi tersangka.

“Barang bukti diamankan pakaian korban saat kejadian, pakaian tersangka saat kejadian,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here