Beranda Hukum & Kriminal Kurir Sabu 2 Kg dan Ribuan Butir Ekstasi Dituntut 15 Tahun Penjara

Kurir Sabu 2 Kg dan Ribuan Butir Ekstasi Dituntut 15 Tahun Penjara

33
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (23/1/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta, dua terdakwa yakni Iskandar Muda dan Jonathan Julius yang menjadi kurir narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg dan ribuan butir pil ekstasi dapat bernapas lega setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama masing-masing 15 tahun.

Tuntutan kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel M. Anugrah Agung Saputra Faizal SH dihadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/1/2024).

Dalam tuntutan JPU, para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan penjara masing-masing selama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing masing 3 bulan,” jelas JPU ketika membacakan tuntutan di persidangan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, terdakwa Iskandar Muda disuruh oleh saudara Dani (DPO) untuk mengantarkan paket narkotika golongan I sebanyak 3 paket dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp 25 juta. Selanjutnya terdakwa mengajak Jonathan Julius dan anak saksi Dicky Prayogi Hakim Hasibuan (berkas terpisah).

Kemudian ketiga terdakwa berangkat dari Kota Medan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 dengan mengendarai mobil sewa merek Wuling warna silver dengan membawa paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dengan tujuan ke Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan yang rencananya akan diserahkan kepada Jon (belum tertangkap).

Setibanya di Jalan Lintas Sarolangun Lubuklinggau-Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, mobil yang dikendarai para terdakwa dihentikan oleh tim anggota Resnarkoba Polda Sumsel

Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hijau orange yang ada di bagasi mobil berisi 2 bungkus bungkus besar narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Qing Shan yang dibungkus kantong plastik hitam dengan berat bruto 2.108 gram, dan 4.010 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 1.509 gram, dengan rincian yang berlogo Youtube sebanyak 3.110 butir, logo Ferrari sebanyak 400 butir, logo Alien sebanyak 230 butir, logo QP sebanyak 270 gram, dan 1 bungkus kecil serbuk pil ekstasi warna ungu dengan berat 18 gram.

Pada saat para terdakwa berhasil diamankan, tidak lama kemudian Jon menghubungi terdakwa Iskandar Muda menanyakan keberadaan para terdakwa, dan dijawab oleh terdakwa Iskandar Muda mereka kehabisan bahan bakar mobil.

Selanjutnya sekitar  1 jam kemudian, datanglah saksi Fahrizal yang disuruh oleh Jon ke lokasi dan secara bersamaan langsung diamankan oleh tim anggota Resnarkoba Polda Sumsel. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here