Beranda Hukum & Kriminal Korban Minta Pelaku Pembacokan di Club Malam Segera Ditangkap

Korban Minta Pelaku Pembacokan di Club Malam Segera Ditangkap

68
0
BERBAGI
Foto di dalam rekaman CCTV. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sempat viral di media sosial Instagram video rekaman CCTV terkait adanya dugaan keributan dan pengeroyokan di tempat hiburan malam.

“Caption dalam tayangan Instagram itu menyebutkan, min min ado kejadian min di tempat hiburan mlm pengeroyokan min sampe skrg pelaku masih berkeliaran min tlg min di up utk agar lebih berhati hati,” seperti dilansir dari tulisan disejumlah akun Instagram tersebut, Selasa (23/1/2024).

Dari hasil penelusuran, bahwa peristiwa itu terjadi disebuah diskotik kawasan Jalan Kolonel H. Burlian Sukarami Kota Palembang pada Ahad (3/12/2023) lalu pukul 03.00 WIB, dan telah dilaporkan oleh korban DC ke SPKT Polda Sumsel dengan terlapor T dan AW.

Saat dikonfirmasi, Sella yang merupakan istri korban membenarkan telah melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Namun pihaknya sangat menyayangkan hingga saat ini terlapor belum berhasil ditangkap.

“Iya benar, sudah kami laporkan ke SPKT Polda Sumsel tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Diskotik Club 41 dengan terlapor T dan AW,” ujarnya, Selasa (23/1/2023).

Dijelaskan dia, awal kejadian saat korban berkunjung ke Diskotik Club 41. Di dalam ruangan terlapor T menghampiri meja duduk korban dan menabrak badan korban, lalu korban mendorong terlapor.

“Saat keluar pintu Club 41, ternyata terlapor T telah menunggu di luar dengan memegang senjata tajam langsung membacok kepala korban sebanyak satu kali, korban pun melakukan perlawanan kemudian datang kakak terlapor AW juga memegang senjata tajam, mengejar korban, dan korban pun terjatuh, saat itu terlapor pembacokan senjata tajamnya ke kepala korban berkali-kali,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, korban pergi ke Rumah Sakit Myria Cabang Charitas Palembang untuk mendapatkan perawatan medis, dan mendapatkan jahitan sebanyak 30 jahitan di kepala, luka jahitan di kuping sebelah kiri sebanyak 5 jahitan.

“Akhirnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel dan menuntut terlapor dan kawan-kawan segera ditangkap untuk diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan. Dan sangat disayangkan, kami pengunjung tempat hiburan tersebut mendapatkan hal seperti ini, sedangkan kami kalau masuk selalu diperiksa tetapi berbeda dengan terlapor yang bebas membawa senjata tajam di dalam club tersebut. Kami sangat kecewa disana ada oknum aparat kepolisian, tetapi tidak membekuk para terlapor. Kami menduga pelaku terkesan seperti kebal hukum,” ujarnya.

Ditambahkan dia, pihak korban berharap kepada Polda Sumsel agar segera menangkap terlapor agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Ini negara hukum, kami berharap pihak kepolisian segera menangkap terlapor,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here