Beranda Hukum & Kriminal Keluarga ‘Rinato Sumpah Pocong’ Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Palembang

Keluarga ‘Rinato Sumpah Pocong’ Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Palembang

163
0
BERBAGI
Saat pihak keluarga Rinato didampingi tim kuasa hukumnya Jon Fredi SH MH melayangkan gugatan Praperadilan di PN Palembang, Senin (29/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pihak keluarga Rinato Antoni didampingi tim kuasa hukumnya Jhon Fredi SH MH melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/5/2023).

Ditemui seusai melayangkan gugatan praperadilan, pihak keluarga Rinato Antoni didampingi tim kuasa hukum Jon Fredi SH MH mengatakan, pihaknya hari ini kami datang di PN Palembang untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Jadi setelah viral kemarin, klien kami ditangkap dan dilakukan penahanan, ini juga bisa menjadi pelajaran bagi kita dan masyarakat bahwa kita hormati negara hukum. Keluarga Rinato Antoni juga ada haknya, haknya melakukan proses hukum yaitu praperadilan. Jadi kalau ditangkap, ditahan, dan juga statusnya tersangka tetapi tidak cukup alat bukti, kita boleh melakukan proses praperadilan,” jelas Jon.

“Kemarin juga klien kami ada indikasi P21, setelah kami datangi Kejaksaan belum ada P21 sampai saat ini. Maka kami bismillah, mengajak pihak keluarga, mohon keadilan dengan melayangkan gugatan praperadilan ini,” tambah dia.

“Praperadilan kita intinya adalah penangkapan, penahanan yang tidak sesuai, seperti adanya dugaan sewenang-wenang dan kejanggalan. Karena setahun ini proses hukum berjalan, tapi klien kami kooperatif wajib lapor, kalau ada indikasi tidak wajib lapor itu tidak benar. Padahal kami selalu memberikan surat bahwa ada penundaan, karena kemarin ada hari nasional,” jelasnya.

“Jadi kami mohon kepada PN Palembang untuk segera menentukan hakim agar dapat dilaksanakan proses praperadilan ini,” pinta Jon.

Diketahui sebelumnya, sempat viral di media sosial berapa hari yang lalu, Rinato Antoni (41) melakukan aksi sumpah pocong dihadapan warga Kecamatan Ilir Timur Dua Kota Palembang Sumatera Selatan.

Rinato Antonin menegaskan bahwa dirinya tak melakukan perbuatan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. Meski begitu, Rinato Antoni sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas perkara dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here