Beranda Hukum & Kriminal Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dalfa Diamankan Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dalfa Diamankan Polisi

141
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Seorang sopir bernama M. Dalfa (20) warga Jalan HM. Yasin Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku diamankan polisi lantaran telah menyetubuhi anak masih di bawah umur.

Ditangkapnya tersangka setelah RS (53), warga Sako Palembang yang juga ibu korban SK (15), melaporkan perkara tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Peristiwa persetubuhan atau pencabulan dialami korban SK itu terjadi di dalam sebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus Palembang pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

“Awalnya anak saya tidak pulang ke rumah, sehingga pihak keluarga mencari bersama – sama keberadaan anak kami. Dan akhirnya diketahui informasi bahwa korban berada pada sebuah rumah di Jalan Kadir TKR Gandus,” kata RS kepada polisi.

Lalu, sambung RS, pihak keluarga mendatangi rumah tersebut dan ditemukan korban bersama tersangka berdua disana.

“Setelah ditanya kepada korban SK anak kami, dia mengaku sudah melakukan hubungan badan kurang lebih lima kali dengan tersangka,” ungkapnya.

Oleh karena itu, RS meminta pertanggung jawaban kepada tersangka yang sudah merusak masa depan anaknya.

“Kami tidak terima perbuatan tersangka, sehingga melaporkan ke Polrestabes Palembang,” tukasnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA IPDA Cici Sianipar membenarkan telah diamankannya tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak masih di bawah umur.

“Tersangkanya sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari ibu korban ke SPKT Polrestabes Palembang,” katanya, Senin (29/5/2023).

AKBP Haris Dinzah mengatakan, saat ini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya.

“Juga diamankan barang bukti (BB) berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian,” pungkas dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here