Beranda Hukum & Kriminal Curi HP di Tempatnya Bekerja, Agnes Monika Diamankan Polisi

Curi HP di Tempatnya Bekerja, Agnes Monika Diamankan Polisi

686
0
BERBAGI
Pelaku bernama Agnes Monika saat diamankan di Polrestabes Palembang. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasilĀ  mengamankan seorang karyawati yang bekerja di konter ponsel lantaran mengambil 1 unit handphone (HP) di tempatnya bekerja.

Pelaku bernama Agnes Monika (21) yang tercatat sebagai warga Desa Teja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, diamankan pada hari Senin (2/8) sekira pukul 16.00 WIB di tempatnya bekerja, toko Sriwijaya Celullar, Jalan Brigjen Hasan Kasim Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

Perempuan ini tidak bisa mengelak saat diinterogasi petugas dan mengakui perbuatannya. Setelah itu, polisi melakukan pencarian barang bukti (BB) yang dikatakan pelaku berada di kosannya di Jalan Peltu Kohar Kecamatan Kalidoni.

Setelah mendapat BB yang dicari yakni satu unit Iphone XR 64 GB warna hitam, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh, kalau pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban Pangdy Saputra (37) sang pemilik konter yang mengaku kehilangan satu unit Iphone XR 64 GB warna hitam beserta kotaknya dengan nomor imei 356825110576972 ditaksir dengan harga Rp 6,9 juta Pada Ahad (20/6) lalu sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah mengamankan pelaku.

“Benar pelaku sudah diamankan, dan mengakui perbuatannya mengambil 1 unit handphone di tempatnya bekerja,” ujar Tri ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/8).

Lanjut Tri, pelaku ini merupakan karyawan di konter tersebut. “Atas tindakannya akan disanksikan Pasal 362 atau 374 KUHP perkara tindak pidana pencurian biasa atau penggelapan dalam jabatan,” ungkapnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here