Beranda Hukum & Kriminal Terbukti Korupsi Sewa Tempat Gerai ATM, Dedy Chandra Dihukum 8 Tahun 6...

Terbukti Korupsi Sewa Tempat Gerai ATM, Dedy Chandra Dihukum 8 Tahun 6 Bulan

137
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Mangapul Manalu SH MH saat membacakan putusan terdakwa Dedy Chandra di PN Palembang, Rabu (26/10/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus sewa tempat gerai ATM, terdakwa Dedy Chandra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (26/10/2022), yang dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta terdakwa Dedy Chandra yang mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dedy Chandra telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhi terhadap terdakwa Dedy Chandra dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara Rp 6,2 miliar, dengan ketentuan setelah putusan inkrah terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita Jaksa, dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka diganti kurang 2 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas hakim saat di persidangan

Masih dikatakan majelis hakim, dalam perkara tersebut terdakwa Dedy Chandra tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam tindak pidana pencucian uang, sementara itu terdakwa terbukti dalam melakukan tindak pidana korupsi,” tambah dia.

Diungkapkannya, dalam perkara ini ada hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa.

“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.

Usai membacakan putusan, ketua majelis hakim Mangapul Manalu SH MH mengungkapkan jika terdakwa dan JPU masih memiliki hak untuk banding, pikir-pikir atau menerima putusan yang telah dibacakan dalam persidangan.

Sementara terdakwa dan JPU Kejati Sumsel di persidangan menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Dedy Chandra dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.280.752.300.

Sedangkan dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa dari bulan Desember 2019 hingga Januari 2021 dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar untuk kegiatan sewa gerai ATM Bank BNI Cabang Palembang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.984.600.000. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here