Beranda OKI Madira Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tidak Beredar

Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tidak Beredar

136
0
BERBAGI
Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah tak beredar di wilayah Ogan Komering Ilir. (Sumber Foto Beritakajang.com/Kominfo OKI)

Kayuagung, Beritakajang.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah tak beredar di wilayah Ogan Komering Ilir.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan OKI Iwan Setiawan S.KM M.Kes saat melakukan monitoring ke sejumlah apotek dan toko retail di Kecamatan Kota Kayuagung, Rabu (26/10/2022).

“Hari ini kami melakukan monitoring bersama Polres OKI terkait obat sirup di apotek dan tempat-tempat penjualan obat lainnya, ternyata sudah tidak dijual. Mereka (apotek) return ke distributor,” kata Iwan.

Sebelumnya, jelas dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke fasilitas layanan kesehatan (faskes) se-Kabupaten OKI terkait lima obat sirup yang dilarang BPOM karena mengandung eliten glikol melebih kapasitas, sehingga diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, penyakit yang kini merebak di tanah air.

“Hari ini tahapan ketiga upaya kita mencegah kasus gagal ginjal di OKI. Sebelumnya kita sudah sosialisasikan melalui faskes melalui asosiasi apoteker dan secara daring kepada masyarakat. Hari ini serentak seluruh faskes bekerjasama dengan kepolisian sekitar melakukan monitoring di apotek dan toko penjualan obat,” terang dia.

Dinkes OKI, terang Iwan, juga sudah meneruskan surat edaran dari Kemenkes terkait larangan edar lima merek obat ke seluruh fasyankes, Puskesmas, maupun rumah sakit. Surat juga diteruskan ke berbagai ikatan profesi. Mulai Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

“Pencegahan gangguan gagal ginjal pada anak fokus preventif sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Iwan juga memastikan sejauh ini nihil temuan kasus penyakit terkait di Kabupaten OKI. Dinkes intens pemantauan di Puskesmas maupun rumah sakit.

”Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada temuan,” jelas dia lagi.

Ditambahkan Iwan, semua apotek di OKI juga telah mengantisipasi peredaran obat sirup cemaran etilen glikol dan DEG melebihi ambang batas aman.

“Sejak ada edaran Kemenkes dan BPOM terkait obat sirup yang dilarang apotek diminta untuk recall. Kami sudah monitor, semua apotek tempat penjualan sirup yang tadi masuk kategori itu juga sudah mengantisipasi,” ujar dia.

Ratnasari, apoteker penanggung jawab salah satu apotek di Kecamatan Kayuagung mengaku, pihaknya telah melakukan proses return agar mendapat penggantian dana, terkait obat sirup yang masuk dalam daftar terlarang.

“Sejak sepekan lalu kita tarik obat yang masuk dalam daftar BPOM dan sudah mengajukan return,” terang dia.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Kominfo OKI)

Adapun lima merek yang dilarang yakni Uni Baby Cough Sirup, Uni Baby Demam Sirup, Uni Baby Demam drops, Flurin Sirup dan Termorek Demam.

“Kami sudah dapat info lima hari lalu, seluruh obat sirup diminta untuk ditarik dan kita cek mana yang dibolehkan dijual atau ditarik dari pasaran,” tambah Feri, pramuniaga di salah satu toko retail modern di Kayuagung. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here