Beranda Hukum & Kriminal Mengaku Anggota Polri Berdinas di BIN, Jaka Saputra Masuk Bui

Mengaku Anggota Polri Berdinas di BIN, Jaka Saputra Masuk Bui

163
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berdinas di Badan Intelijen Negara (BIN), Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor IPTU Jhony Palapa.

Kemudian berhasil mengamankan tersangka bernama Jaka Saputra (30), warga Jalan Panca Usaha Lorong Usaha I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB, dan mengamankan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis FN dengan 5 butir peluru kaliber 9.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan 3 unit senpira jenis revolver berikut alat pembuatan atau upgrade dari softgun menjadi senpira. Selain itu ada 39 butir peluru kaliber 9 dan 20 butir peluru kaliber 38.

Modus tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di BIN untuk memikat hati perempuan yang dipacarinya. Sementara, peluru dibeli tersangka melalui aplikasi online seharga Rp 3,5 juta. Polisi masih memburu satu orang tersangka lainnya inisial P, yang membantu membuat senpira.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail mengatakan, benar kita mengamankan seorang diduga melakukan penipuan menggunakan identitas sebagai anggota Polri yang bertugas di BIN.

“Setelah ditangkap ditemukan senpira. Dan saat melakukan pengembangan di rumahnya, ditemukan 4 puncuk senpira dan alat pembuatan senpira, 2 senpira siap digunakan dan 2 proses pembuatan,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (21/3/2023).

Lanjutnya, menurut hasil pemeriksaan sudah ada tiga perempuan yang telah tertipu oleh tersangka yang mengaku sebagai anggota BIN.

“Modusnya tersangka mengaku anggota Polri yang bertugas di BIN, dan untuk pembuatan senpira pengakuannya sudah satu tahun. Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api dan amunisi atau bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai dengan profesinya. “Diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here