Beranda OKI Madira Program Jaga Desa, Kajari OKI: Mendampingi Bukan Melindungi

Program Jaga Desa, Kajari OKI: Mendampingi Bukan Melindungi

104
0
BERBAGI
(Sumber Foto Kominfo OKI)

Kayuagung, Beritakajang.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKI Dicky Darmawan SH menegaskan program jaga desa merupakan upaya pihaknya untuk memberi pendampingan kepada para kades dalam melaksanakan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Program yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia di bidang intelijen ini bertujuan untuk melakukan pencegahan, khususnya penyalahgunaan dana desa bukan untuk melindungi kepala desa untuk melakukan pelanggaran.

“Kita disini untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi, dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,” tegas Kajari OKI pada acara penandatanganan kesepahaman antara Kejaksaan Negeri OKI dengan 314 kepala desa se-OKI di kantor Bupati OKI, Selasa (21/3/2023).

Dicky mengatakan, melalui program jaga desa, aparatur desa dapat menyampaikan permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan dana desa.

“Oleh karena itu, hadirnya program jaga desa melalui pengawasan dan pendampingan dapat memberikan rasa percaya diri kepada kades dan perangkat desa dalam menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan desa untuk kemajuan masyarakat desanya,” ungkap dia.

Sementara itu, Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah H. Husin S.Pd MM M.Pd mengatakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan yang dapat menyerempet pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan negara lewat dana desa.

Dikatakan dia lagi, lewat program jaga desa, pemkab dan Kejaksaan akan mengawal dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di desa.

“Lewat kegiatan ini diharapkan aparatur desa dapat lebih memahami regulasi terkait aturan pengelolaan anggaran, sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum,” ucap dia.

Tentunya, imbuh dia. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara Kejari dan Pemkab OKI sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan tindakan korupsi anggaran yang bersumber dari keuangan negara. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here