Beranda HL Polsek Petir Amankan Pelaku Curat di Desa Pulau Geronggang

Polsek Petir Amankan Pelaku Curat di Desa Pulau Geronggang

741
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Jajaran Kepolisian Sektor Pedamaran Timur (Polsek Petir) berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Pulau Geronggang Kecamatan Petir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (26/09/2020) sekira pukul 04.00 Wib.

Tersangka yakni Iin Baharta (30), yang tercatat sebagai warga Desa Pulau Geronggang. Ia diamankan atas laporan Agus Jumawan (35) yang bertugas sebagai satuan pengamanan (satpam) di lahan perkebunan sawit gading jaya milik PT Sampoerna Agro.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Petir IPDA M. Wahyudi SH membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana curat.

Menurutnya tersangka diamankan berdasarkan laporan dari pihak PT Sampoerna Agro yang telah menjadi korban yang diwakili oleh Agus Jumawan selaku satpam di perkebunan Gading Jaya milik PT Sampoerna Agro dengan nomor laporan LP : B – 26 / IX / 2020 / Sumsel / Res OKI / Sek Pedamaran Timur tanggal 26 September 2020.

Kapolsek juga menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari pihak perkebunan sawit Gading Jaya bahwa telah terjadi tindak pidana curat di Blok 68 Divisi 1, Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 03.30 Wib.

Mendapatkan informasi itu, tim Macan Komering Polsek Petir dibawah komando langsung Kapolsek Petir IPDA M. Wahyudi SH bersama anggota langsung bergerak melakukan patroli ke lokasi tersebut.

Tak sampai satu jam, sekira pukul 04.00 Wib, akhirnya dengan tanpa perlawanan berarti, tim Macan Komering berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolsek Petir untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni satu unit mobil pickup yang bermuatan 135 tandan buah kepala sawit seberat lebih kurang 3 ton.

“Tersangka akan kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke – 4 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas satu tahun,” pungkasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here