Beranda HL Terlibat Kasus Curas, Dedi Irawan Masuk Bui

Terlibat Kasus Curas, Dedi Irawan Masuk Bui

301
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Jajaran Kepolisian Sektor Pedamaran Timur (Polsek Petir) berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Kayulabu Kecamatan Petir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (25/09/2020) sekira pukul 10.00 Wib.

Tersangka yakni Dedi Irawan alias Dedi (36) yang tercatat sebagai warga Desa Kayulabu ini diamankan petugas atas laporan M.Ikhsan Pratama (20), warga Desa Gading Raja yang telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Petir, IPDA M. Wahyudi SH membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana curas.

Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam LP : B – 25 / IX / 2020 / Sumsel / Res. OKI / Sek Pedamaran Timur, tanggal 20 September 2020.

Kapolsek juga menjelaskan peristiwa tersebut terjadi berawal saat korban sedang melintas diatas jembatan di Desa Kayulabu dengan mengendarai mobil, Ahad (20/09/2020) sekira pukul 10.00 Wib. Tiba-tiba tersangka mencegat korban dan langsung menunjukan replika senjata api dengan maksud menakuti korban serta memukul wajah korban dengan menggunakan tongkat kayu.

Usai menakuti dan memukuli korban, lanjut dia, kemudian tersangka langsung mengambil handphone milik korban. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian material jutaan rupiah.

Mendapati laporan korban, tim Macan Komering Polsek Petir dibawah komando langsung Kapolsek IPDA M.Wahyudi SH berserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, tepatnya Jumat (25/9/2020) sekira pukul 10.00 Wib, akhirnya tim Macan Komering berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka kita amankan di Desa Kayulabu. Saat kita amankan tersangka tidak melakukan perlawanan berarti,” ungkapnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Petir. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu unit handphone merk Vivo tipe Y 93 dan sebatang tongkat kayu.

“Tersangka kita kenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here