Beranda HL Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ribuan Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ribuan Ekstasi

285
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkotika sebanyak 26.221,39 gram sabu dan 2.186 butir ekstasi hasil ungkap kasus sepanjang bulan Februari sampai Maret 2020, Kamis (9/4/2020).

Pemusnahan ini dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Heri Istu Haryono didampingi Kabid Humas Polda Sumsel diwakili Kasubbid Multi Media AKBP. Dr. Sonny Triyanto, SH SIK MH, dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Harli Siregar, SH MH, Tim Bid Labfor Polda Sumsel AKBP Edhi. S, serta penasehat hukum tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan pada hari ini berasal dari 10 laporan polisi (LP) sepanjang bulan Februari sampai Maret tahun 2020, dengan 23 tersangka.

“Total narkotika yang dimusnahkan sebanyak 26.221,39 gram sabu serta 2.186 butir pil ekstasi,” ungkap Kombes Pol.Heri Istu.

Menurut dia, dari total narkotika yang dimusnahkan, setidaknya Polda sudah menyelamatkan  161.730 jiwa orang warga Sumsel.

Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Sumsel Harli Siregar menambahkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan bentuk sinergitas penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, mulai dari penyidikan sampai dengan penuntutan di persidangan dan eksekusi terkait perkara ini.

“Dari 10 LP dengan 23 tersangka ini, akan disisihkan sebagian barang bukti untuk proses persidangan,” ungkapnya.

“Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika tersebut diuji lab terkait kandungan narkotikanya. Setelah hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika, barulah pemusnahan dilakukan. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan dilakukan dengan cara di blender dan dicampur dengan deterjen, kemudian dibuang ke septic tank dengan disaksikan oleh para tersangka,” pungkas dia. (Bakrie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here