Beranda Musi Banyuasin Pemkab dan PN Muba Berikan Kemudahan Layanan Hukum Bagi Masyarakat

Pemkab dan PN Muba Berikan Kemudahan Layanan Hukum Bagi Masyarakat

294
0
BERBAGI

Sekayu, Beritakajang.com – Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan M Yusuf Amilin membuka secara resmi sosialisasi dan implementasi aplikasi eraterang dan e-court Pengadilan Negeri Sekayu serta SAJI Muba Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Randik, Kamis (20/5), diikuti oleh seluruh camat atau yang mewakili se-Kabupaten Muba.

Dalam arahannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs H M Yusuf Amilin berharap seluruh camat agar mendukung dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait aplikasi ‘PTSP Sinergi Muba’ yang diprakarsai oleh Pengadilan Negeri Sekayu dengan berkerjasama dengan DPMPTSP Muba. Sehingga, lanjut Amilin, masyarakat lebih paham terkait aplikasi tersebut, menurutnya aplikasi yang dibuat bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses semua informasi serta

layanan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Mari kita sama-sama mendukung aplikasi ini. Dan ikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius sehingga kita bisa memberikan pemahaman dan layanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat Muba,” ungkapnya.

Sementara, Kepala DPMPTSP Muba Erdian Syahri S Sos MSi dalam sambutannya menjelaskan bahwa Layanan Aplikasi PTSP SimBa atau PTSP Sinergi Muba, merupakan aplikasi layanan hukum yang diprakarsai oleh Pengadilan Negeri Sekayu, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses semua informasi serta layanan hukum yang dibutuhkan oleh masyarat Muba diantaranya

e-court, eraterang, SIPP, dan e- tilang.

“e-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik,” jelasnya.

Menurutnya ada 4 persidangan dilakukan secara elektronik yaitu e-filing (pendaftaran perkara online di pengadilan), e-payment (pembayaran panjar biaya perkara online), e-summons (pemanggilan pihak secara online), dan e-litigation (persidangan secara online).

Selanjutnya dijelaskan Kepala Pengadilan Negeri Sekayu Hendra Halomoan SH MH, bahwa aplikasi yang dibuat pihaknya tersebut memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, dengan menggunakan whatsapp e-tilang, masyarakat dapat mengetahui informasi tilangnya secara cepat.

“Cukup mengirimkan nomor tilang ke nomor layanan asisten tilang WhatsApp di Pengadilan Negeri Sekayu, anda akan mendapatkan panduan tata cara mengakses informasi tilang anda melalui WA,” katanya.

Selanjutnya, terkait aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah. SIPP dibangun sebagai media kerja yang baik dan efektif bagi internal pengadilan, tertib administrasi, efektif dan efesien, monitoring dan pengawasan dan yang terpenting adalah media yang memudahkan masyarakat pencari informasi perkara untuk mengupdate informasi perkaranya dengan mudah, cepat dan berbiaya murah.

Selain itu, ia juga menerangkan tentang aplikasi eraterang yang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan surat keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here