Beranda Hukum & Kriminal Curi Besi Ulir 30 Potong, Juadi Diringkus Polisi

Curi Besi Ulir 30 Potong, Juadi Diringkus Polisi

265
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Juadi (29), warga Dusun Sri Kembang Kelurahan Bujang Batu Kabupaten Ogan Ilir [OI], saat sedang melakukan pencuriannya.

Ditangkapnya pelaku pada saat anggota sedang hunting rutin di kawasan Jakabaring, Rabu (19/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku diberi tindakan tegas oleh petugas dengan timah panas lantaran hendak kabur dan melawan pada saat akan diamankan.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian besi ulir sebanyak 30 potong senilai Rp 200 juta dilakukan pelaku pada Rabu (19/5) sekitar pukul 14.45 WIB di Masjid Sriwijaya yang terletak di Jalan Gub. HA Bastari Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Berawal diketahui oleh Pengurus Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Zaenal (59), yang mendapatkan kabar dari warga bahwa tersangka sedang melakukan aksi pencurian di TKP.

Lalu, saat itu Zaenal pun mendatangi TKP, ternyata setelah di cek benar. Atas kejadian itu, Zaenal langsung melapor ke Polrestabes Palembang.

Kebetulan di saat bersamaan, petugas Pidum dan Tekab 134 pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing pun sedang melakukan hunting rutin, dan melihat pelaku sedang melakukan aksinya langsung diringkus.

”Benar pelaku kita amankan saat petugas kita melakukan hunting rutin di kawasan Jakabaring. Mendapati pelaku sedang beraksi, anggota saya langsung menyergapnya (menangkap -red),” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi , Kamis (20/5).

Lanjut Tri, saat melakukan aksinya pelaku ini tak sendiri, melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur. “Karena hendak kabur dan melawan anggota, pelaku terpaksa dilumpuhkan. Sedangkan rekannya KK (DPO) behasil kabur,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Tri, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 30 potong besi ulir dengan berbagai macam ukuran, dan 1 unit bentor yang hendak digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here