Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ol, Tiga Terdakwa Dihukum Berbeda

Terlibat Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ol, Tiga Terdakwa Dihukum Berbeda

72
0
BERBAGI
Saat tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat tindak pidana korupsi dana hibah penyelewengan Pilkada Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, tiga terdakwa yakni Aceng Sudrajat, Romi, dan Herman Fikri dihukum berbeda.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masriati SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (12/7/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aceng Sudrajat selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 4 bulan. Selain itu terdakwa Aceng dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) Rp 815 juta,” jelas hakim.

Lanjut majelis hakim, untuk terdakwa Romi selama 3 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta serta subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa Romi dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) Rp 200 juta.

Selanjutnya, kata dia, untuk terdakwa Herman Fikri dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa Herman Fikri dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) Rp 2 miliar.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada penuntut umum maupun masing-masing penasehat hukum terdakwa untuk menentukan sikap, pikir-pikir, banding atau menerima.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu OI memperoleh dana hibah senilai Rp 19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020. Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggung jawaban fiktif atau markup terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 7,401 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here