PALI, Beritakajang.com – Berdasarkan salinan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), tiga personel Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Ketiga personel tersebut atas nama Brigadir Andi Prayitno, Brigadir Mustakim serta Brigadir Romadhona Iskandar.
“Betul, untuk ketiga mantan personel Polres PALI ini, terhitung 31 Maret 2023 lalu sudah diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Polri,” tegas Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH kepada awak media, Selasa (11/4/2023).
Selanjutnya, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati agar kiranya jika ketiga oknum mantan personel ini mengatasnamakan Polri dalam kegiatan atau aktivitas apapun, bukan bagian dari kami lagi.
“Kita imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, dikarenakan ketiga oknum ini resmi bukan lagi anggota Polres PALI. Jadi apapun aktivitas dan kegiatan ketiga oknum mantan personel Polres PALI tersebut, tidak lagi berkaitan dengan kami,” pungkas Kapolres PALI ini. (Esa)