Beranda Hukum & Kriminal Dua Pengedar Sabu Asal PALI Diamankan Polisi

Dua Pengedar Sabu Asal PALI Diamankan Polisi

79
0
BERBAGI
Dua pengedar sabu asal PALI diamankan polisi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polres PALI kembali menggagalkan peredaran sabu 2,61 gram dari tangan sang pengedar, Kamis (15/6/2023).

Barang haram itu didapat dari pengedar bernama Sahril Suriono (50), warga Sumberejo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi PALI, dan Oki Fitriansyah (43) warga Jalan Baru bendo Kelurahan Talang Ubi Timur PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Hamdani SH menjelaskan penangkapan kedua pengedar ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada yang akan melakukan transaksi narkotika.

“Mendapatkan informasi itu, selanjutnya personel Satres Narkoba Polres PALI melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar,” kata AKP Hamdani SH. Jumat (16/6/2023).

Dengan adanya kebenaran informasi itu, Satres Narkoba melakukan pencegatan sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pengedar narkoba ini di Talang Ojan pada pukul 18.30 WIB.

Melihat ada polisi memberhentikan laju kendaraan mereka, pelaku Sahril Suriono ini membuang 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke tanah.

“Namun anggota jeli dan melihat apa yang dibuang oleh pengedar tersebut. Kemudian pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Narkoba Polres PALI.

Menurut dia, barang haram itu dibeli kedua pelaku ini dari warga Desa Tempirai, dan sabu tersebut akan dijual kembali dalam bentuk paketan kecil.

“Setelah itu, kedua pengedar dan barang bukti (BB) kita bawa ke Satres Narkoba Polres PALI untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here