Beranda Hukum & Kriminal Suami Kawin Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Lapor Polisi

Suami Kawin Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Lapor Polisi

289
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Kuasa hukum Tabrani SH dan partner mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna melapor perkara klien atau korban Siti Permai yang mengadukan terlapor H.HA dan JU dalam perkara kawin halangan atau menikah tanpa izin UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279 KUHP dan atau 266 KUHP dan atau 284 KUHP.

Kepada petugas piket SPKT, Tabrani mengatakan peristiwa dialami kliennya tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/6) sekira pukul 13.30 WIB, di rumah makan Pondok Pindang Kito Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Berawal korban yang hendak berbelanja ke Pasar Klinik 7 Ulu, lalu korban melihat terlapor H. HA ada di dalam Pondok Pindang Kito, tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian korban menghampiri terlapor, yang mana saat itu terlapor sedang mengobrol dengan JU.

Korban kemudian bertanya, ‘ini siapa’ kepada JU. Yang dijawab terlapor H. HA, ‘istri saya juga’. Sehingga langsung terjadi cek-cok di TKP.

Tidak terima aksinya, korban meminta bantuan Tabrani dan partner untuk membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Kedatangan kita ke SPKT Polrestabes Palembang hari ini atas permintaan dari klien kami untuk membuat laporan terkait menikah tanpa izin, tentang pemaksulan terkait perzinaan,” kata Tabrani diwawancarai usai membuat laporan di SPKT, Kamis (16/6).

Tabrani menjelaskan, kita melaporkan identitas HA dan JU sebagai terlapor.

“Awalnya klien kami tepat hari Sabtu, hendak berbelanja ke Pasar Klinik 7 Ulu, lalu melihat terlapor HA lagi di Pondok Makan Pindang Kito. Kemudian klien kita memutar balik kendaraan, lalu menghampiri terlapor. Di dalam pondok ternyata terlapor sedang berbincang-bincang dengan perempuan identitas JU, ternyata menurut pengakuan terlapor itu istrinya,” jelasnya.

Lanjut Tabrani, lalu terjadilah cek-cok mulut sehingga membuat ketidaksenangan klien kami terhadap perbuatan kedua terlapor.

“Kita membuat laporan supaya tindakan yang dilakukan terlapor HA dan JU ini melawan hukum. Tanpa izin dari klien kami sebagai istri yang sah, maka perbuatan itu membuat klien kami merasa dirugikan dan tidak senang atas perbuatan itu, menurut hasil sidak mereka sudah menikah sekitar 2 tahun,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan ini, dan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang.

“Laporan sudah ada, dan akan segera diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya JU (43) melapor kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Dia mengaku tidak terima dianiaya, diancam hingga pengerusakan tempat usaha orangtuanya.

Diceritakan warga Lorong Perbatasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini, kejadian itu saat hendak menutup Pondak Pindang Kito milik orang tuanya di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (11/6) sekira pukul 15.30 WIB.

“Saat itu saya hendak menutup pondak, tapi tiba-tiba datang anak dari istri pertama suami saya mengancam untuk berpisah dengan suami saya, HA (73),” ujarnya, Selasa (14/6).

Selain melakukan pengancaman, mereka turut melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan juga melakukan pengerusakan barang yang ada di Pondok Pindang Kito.

“Saya nikah dengan suami saya tidak direstui oleh istri pertamanya Hj. SP (71),” katanya.

Lanjutnya, sudah menikah selama dua tahun tapi baru pertama kalinya anaknya Hj SP bersama cucunya datang ke tempat kejadian perkara (TKP), dan mengancam agar berpisah dengan suaminya yang disertai penganiayaan dan pengerusakan barang.

“Untuk pengancaman mereka bilang kalau ini baru awalnya, nanti akan ada yang lebih parah lagi. Atas kejadian itu saya melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang terkait penganiayaan,” jelasnya.

Masih katanya, bahwa tidak hanya melaporkan penganiayaan tapi juga melaporkan pengerusakan.

“Saya juga melaporkan pengerusakan tempat usaha orangtua saya rusak hingga membuat laporan ke Polda Sumsel,” katanya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here