Beranda Hukum & Kriminal Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kuasa Hukum Hadirkan 2 Orang Saksi yang Meringankan...

Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kuasa Hukum Hadirkan 2 Orang Saksi yang Meringankan Terdakwa

420
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan terdakwa Tjik Maimunah yang terjerat dugaan kasus pemalsuan surat tanah, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa, Rabu (23/6).

Dalam persidangan kali ini, dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Toch Simanjuntak SH MH, penasehat hukum terdakwa Titis Rahmawati SH menghadirkan 2 orang saksi. Yakni Rusno dan Agus Toni.

Dalam keterangan bahwa Rusno adalah Ketua RT 53 sejak 2009 hingga sekarang, merupakan RW 23 kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang ulu II.

Sejak tahun 1990, saksi Rusno tidak mengetahui tentang adanya penggarapan yang dilakukan Cik Maimunah. Ratnajuita itu adalah warga RT 53, dan masalah tanah yang disengketa saksi tidak mengetahui setelah adanya panggilan dari pihak Polda Sumsel.

Selanjutnya Rusno, menerangkan bahwa tahun 2015 Cik Maimunah telah mangajukan SPH. Kemudian selaku Ketua RT telah memohon meminta pihak Kelurahan 16 dan kecamatan dan berserta aset daerah bersama BPN agar melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap tersebut.

Sementara saksi Agus Toni mengatakan, bahwa dia telah membeli tanah kepada Cik Maimunah seluas 564 M, dan sekarang sudah bersertifikat dan tidak mengetahui tanah itu milik Ratnajuita.

Menurut Agus Toni, sekarang tanah yang menjadi objek disengketakan merupakan Kelurahan 16, tidak pernah diklaim Kelurahan 8 Ulu. Sampai saat ini tanah yang dibeli dari Cik Maimunah semua telah bersertifikat.

Usai dipersidangan, saat di wancarai Titis Rahmawati SH selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan, kita hari ini agendanya menghadirkan saksi yang meringankan dari klien.

“Bagaimana dilihat tadi bahwa jelas objek tanah ditunjukkan oleh JPU berbeda lokasi, sementara JPU berdasarkan wilayah objek tanah berada di 8 Ulu, sedangkan objek yang sebenarnya sampai saat ini berada di 16 Ulu. Sementara Pak RT dipersidangan tadi menjelaskan ,1991 dia tinggal disitu sudah wilayah 16 Ulu dari dulu,” jelas dia.

“Bahkan ketika klien kami membuat surat SPH tersebut diperiksa oleh aparat yang berwenang seperti, kelurahan, kecamatan, Badan Pertanahan, dari aset badan aset provinsi. Jadi saya rasa sudah jelas dan sangat terbuka,” kata Titis.

“Klau pihak JPU maupun pihak korban, yang diwakili oleh pengecara top sangat terkenal Pak Rahman Arif mengatakan klien kami adalah mafia, justru kami pertanyakan klien dia mafia, karena dia berusaha tanah 8 Ulu dicaplokan ke 16 Ulu,” terangnya.

Sementara kuasa hukum Ratnajuita, Razman Arif Arif SH angkat bicara tetang kasus ini.

“Saya dan tim serta klien kami sepakat akan melaporkan saudara Titis Rahmawati selaku kuasa hukum terdakwa yang telah menjastifikasi tetang keluarga klien kami adalah warga kepolisian, sehingga kasus ini berjalan,” jelasnya.

“Pengecara bukan orang kebal hukum, tidak boleh melakukan tuduhan semena-mena,” tutupnya. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here