Beranda HL Penerima BLT DD Tidak Menggunakan 14 Kriteria PKH, Ini Penjelasannya

Penerima BLT DD Tidak Menggunakan 14 Kriteria PKH, Ini Penjelasannya

543
0
BERBAGI

Muara Enim, Beritakajang.com – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa (DD) tahun 2020.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi virus Covid-19 (corona).

Hal ini disampaikan Fairus, salah satu warga Desa Menanti Selatan Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (5/6/2020).

Dia juga mengatakan untuk kriteria penerima BLT dana desa tidak menggunakan 14 kriteria Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut dia, ukuran utama yang digunakan adalah penerima belum pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos) apapun, seperti PKH, BPNT, dan telah kehilangan penghasilan akibat dari pandemi virus Covid-19. “Seperti pedagang di kantin sekolah, sopir travel, buruh harian lepas dan beberapa lainnya,” ujarnya.

Masih kata Fairus, pendataan awal dilakukan oleh Tim Relawan Covid-19 yang sebelumnya telah dibentuk dan disahkan oleh kepala desa.

Pada saat melakukan pendataan awal di lapangan, tim relawan dapat menggunakan data rujukan, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial yang senantiasa mengalami perbaikan (up date) terus-menerus secara berkala.

Kemudian hasil dari pendataan awal penerima dibawa ke dalam forum musyawarah desa (musdes) yang dalam pelaksanaannya melibatkan kepala desa, babinsa, babin kamtibmas, BPD, pendamping lokal desa, dan pendamping PKH.

Data penerima dari hasil keputusan musdes tersebut kemudian dipadankan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya di Disdukcapil setempat untuk memastikan bahwa warga tersebut memang ada.

“Terkait pendataan penerima, semua harus mengacu pada surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here