Beranda Hukum & Kriminal Terbukti Melakukan Korupsi Pengelolaan Dana Komite, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum 3...

Terbukti Melakukan Korupsi Pengelolaan Dana Komite, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum 3 Tahun Penjara

38
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang untuk mendengarkan pembacaan putusan, Kamis (7/3/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA 19 tahun anggaran 2021-2022, yakni mantan Kepsek SMA Slamet divonis 3 tahun penjara, sedangkan Ketua Komite M. Arfan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masrianti SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/3/2024).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite SMAN 19 Palembang.

“Mengadili dan menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa Slamet dengan penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan,” jelas majelis hakim saat di persidangan.

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Slamet juga dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 331 juta.

“Kemudian, untuk terdakwa M. Arfan dihukum dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan. Selain itu menjatuhkan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 27.500.000,” tambah dia.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukum terdakwa menyatakan banding.

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa  Slamet dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa M. Arfan dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here