Beranda Hukum & Kriminal Pengedar Sabu Diganjar Hukuman 8 Tahun Pidana Penjara

Pengedar Sabu Diganjar Hukuman 8 Tahun Pidana Penjara

221
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Salah satu terdakwa Yusmawati yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu, diganjar hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 Tahun, digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang secara virtual, Rabu (27/10).

Dalam amar putusan yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH, terdakwa Yusmawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmawati dengan pidana penjara selama 8 tahun pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas Harun saat membacakan putusan.

Putusan yang diberikan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH, yang mana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang, terdakwa merupakan seorang target operasi yang ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada 18 Juni 2021 lalu, di rumahnya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Suko Sari KH. Hasan Azhari, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik transparan yang berisikan 3 bungkus sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,795 gram yang ditemukan di dalam laci kamar terdakwa.

Pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut ia dapat dari seseorang bernama Indah (DPO) dengan harga Rp 10 juta, yang nantinya akan ia jual kembali dengan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here