Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Prabumulih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, dijatukan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/7).
Dalam amar putusan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menjelaskan, hal-hal memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan.
“Mengadili dan menjatukan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan,” terang majelis saat di persidangan.
Selain dijatuhkan pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut. (Hsyah)