Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Penipuan Terhadap Terdakwa Eddy Ganefo, JPU Hadirkan 3 Orang Saksi

Kasus Dugaan Penipuan Terhadap Terdakwa Eddy Ganefo, JPU Hadirkan 3 Orang Saksi

66
0
BERBAGI
Tiga orang saksi dihadirkan atas perkara kasus dugaan penipuan terhadap terdakwa Eddy Ganefo, Jumat (1/12/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan perkara penipuan yang menjerat terdakwa Eddy Ganefo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (1/12/2023).

Dihadapkan majelis hakim Edi Saputra Pelawi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Mariani Fransisca (korban), Fanni dan Anita Purwati (selaku karyawan).

Dalam keterangan saksi korban menjelaskan bahwa perkara ini sudah berawal pada saat terdakwa Eddy Ganefo membutuhkan modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2014 dengan total pinjaman sebesar Rp 1,7 miliar.

“Nah, itu awalnya dia janji satu pekan mau bayar tapi tidak ada. Itu juga setelah saya somasi, baru dia nyicil yang 1,2 itu, tapi kalo yang 500 itu tidak sama sekali,” ucapnya saat di persidangan.

Lanjut Mariani, terkait permasalahan ini terlebih dahulu terdakwa yang melapor, barulah ia melapor balik.

“Apa yang membuat saksi percaya kepada terdakwa sehingga dapat meminjamkan uang kepada terdakwa,” tanya hakim anggota.

“Hanya sebagai pertemanan dan kenal baik yang mulia,” jawab saksi.

Sementara itu, saksi Anita Purwanti dan Fanni selaku karyawan saat dicecar hakim mengakui telah membuat konsep surat hutang atas permintaan terdakwa Eddy Ganefo.

“Saudara saksi Anita dan Fanni tadi, saudara menyatakan telah membuat konsep perjanjian hutang, siapa yang membuat konsep tersebut,” tanya hakim.

“Saya yang membuat konsep perjanjian hutang bersama Ibu Mariani atas permintaan terdakwa Eddy Ganefo yang mulia,” ujar saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi di persidangan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai caleg.

Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) sebesar Rp 1,2 miliar. Lalu terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta, dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu pekan.

Karena korban merasa percaya, akhirnya Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Namun setelah ditunggu selama satu pekan, terdakwa pun tidak ada respon sama sekali. Merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. Atas perbuatannya, terdakwa Eddy Ganefo dijerat Pasal 378 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here