Kayuagung, Beritakajang.com-Unit Reskrim Polsek Pedamaran Timur (Petir) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menciduk satu dari dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Kayulabu, Kecamatan Petir Kabupaten OKI, Senin (11/5/2020) kemarin.
Satu dari dua orang tersangka yang berhasil diciduk yakni Sandriadi alias Kendit (24), warga Desa Kayulabu yang diketahui berprofesi sebagai petani.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.IK MM melalui Kapolsek Petir IPDA Wahyudi SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Sandriadi alias Kendit.
Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Heriyansyah (39) warga Desa Kayulabu yang telah menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi, Minggu (19/4/2020) yang lalu.
Saat itu sekira pukul 03.30 Wib, korban sedang tidur didalam kamar yang kondisi pintu rumahnya dalam keadaan terkunci.
Lalu tiba-tiba korban terbangun karena mendengar suara dari arah luar rumah. Kemudian korban keluar dari kamar dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka serta lampu dalam keadaan mati.
Tak lama berselang, tiba-tiba korban melihat salah satu pelaku mengambil uang dan rokok yang ada diwarung rumah korban.
Mendapati hal itu, korban langsung berteriak “ADA MALING…!!!”.
Mendengar teriakkan korban, tersangka langsung berlari keluar menuju ke jalan poros. Saat itu juga korban langsung mengejar tersangka. Tanpa diduga ternyata ada rekan tersangka yang ikut berlari.
Setelah tidak berhasil mengejar kedua tersangka, korbanpun kembali ke rumah. Dan saat tiba dirumah, korban mendapati 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor kendaraan milik kedua tersangka, tertinggal didepan rumahnya.
Lalu tidak lama kemudian datang massa dan berkumpul didepan rumah korban dan seketika itu juga massa yang sedang berkumpul tersebut langsung membakar sepeda motor yang tertinggal milik kedua tersangka.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) pack rokok merk redpol, 1/2 (setengah) pack rokok merk sampoerna dan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Masih kata Kapolsek, berdasarkan laporan korban inilah, unit reskrim Polsek Petir langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu tersangka yakni Sandriadi sedang berada di wilayah Kecamatan Mesuji Raya.
Untuk memudahkan proses penangkapan, Kapolsek Petir didampingi Kanit Reskrim dan beberapa anggota bekerjasama dengan Kasubsektor Mesuji Raya beserta anggota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka dan tanpa perlawanan berarti akhirnya tersangka pun berhasil diamankan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek untuk dilakukan proses penyidikan,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute tahun 2007 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan dalam kondisi rusak (terbakar).
“Untuk rekan tersangka yang berinisial W masih dalam pengejaran dan sudah kita masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(Ron)