Beranda Hukum & Kriminal Terkait Perkara yang Melibatkan UBD, Kuasa Hukum Tergugat Tegaskan Boleh Sewa atau...

Terkait Perkara yang Melibatkan UBD, Kuasa Hukum Tergugat Tegaskan Boleh Sewa atau Beli Tanah dan Gedung

88
0
BERBAGI
Suasana persidangan yang digelar di PN Palembang saat majelis hakim melakukan pemeriksaan ahli dari pihak penggugat. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang perkara gugatan perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (16/6/2023).

Dalam sidang kali ini dihadapan majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, pihak penggugat menghadirkan satu orang ahli yaitu penyusun undang-undang yayasan tahun 2001 bernama Prof. Dr. Tomas Suyatno.

Selepas sidang, Prof. Dr. Tomas Suyatno saat diwawancarai mengatakan, perkara ini sebetulnya berkaitan dengan konflik antar yayasan atau berkaitan dengan aset. Hal-hal berkaitan dengan aset yayasan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yang pada hakekatnya kekayaan berupa uang, barang atau yang disamakan dengan yang lain.

“Itu tidak bisa dibagikan atau diahlikan, baik itu kepada pembina, pengawas, pengurus, karyawan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan yayasan. Yang jelas itu tidak boleh dibagikan atau dialihkan,” jelas Prof. Tomas Suyatno.

Lanjut Suyatno, jika terjadi ada pelanggaran dibagikan atau dialihkan kepada pihak-pihak tadi, maka diancam dengan Pasal 70 Ayat (1) Pidana 5 Tahun Ayat (2) Perdata, tetap semuanya tercantum dalam pasal 70. “Itulah kira-kira,” tegas Suyatno.

Saat disinggung terkait sengketa perdata ini, Prof. Tomas Suyatno menilai tentu saja harus kita harus kembalikan kepada peraturan perundang-undangan.

“Saya senantiasanya, pihak-pihak yang bersengketa ini mengadakan pendekatan atau mengadakan akte perdamaian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas dia.

Sementara itu pihak tergugat VII dan VIII melalui kuasa hukum Novel Suwa SH MH didampingi Januardi Hariwibowo SH MH mengatakan, dalam persidangan kali ini pihak tergugat menghadirkan satu orang ahli bernama Prof. Dr .Tomas Suyatno.

“Dari keterangan beliau tadi, kami menyimpulkan yaitu masa sebelum ada undang-undang yayasan yang baru muncul di tahun 2001 dan baru berlaku di tahun 2002,” jelasnya.

“Sebelum ada undang-undang yayasan, maka segala kegiatan yayasan terserah kepada pengurusnya, mau bagaimana bentuknya. Kerana pada saat itu tidak ada undang-undang tentang yayasan. Jadi dari situ mudah sekali ditarik kesimpulan sejak awal tergugat ini, klien kami Sudadmono dan Ibu Rifa memang membeli aset ini dengan uang pribadinya sendiri dan kemudian atas nama pribadinya sendiri, dan tidak dimasukkan sebagai kekayaan yayasan dan itu jelas,” katanya.

“Maka jika dihubungkan dengan keterangan ahli tadi, sebetulnya dalam hal ini tidak ada masalah lagi, tidak ada sengketa lagi, dan semua aset sudah jelas milik klien kami dari keterangan ahli tadi dalam persidangan,” ucap Junaidi.

Kemudian setelah berlakunya undang-undang yayasan, maka segala kegiatan dan rapat yayasan itu harus mengikuti tujuan atau anggaran dasarnya, maka dengan demikian perubahan akte yayasan di tahun 2001 sebagai buah dari akta seolah-olah perdamaian itu, tidak sesuai dengan anggaran dasar Yayasan Bina Darma Palembang.

“Itu surat namanya, aktanya disebut adalah akta rapat gabungan yang harusnya hadir semua dalam rapat, tapi ternyata fakta dari keterangan saksi sebelumnya yang bernama Notaris Amir, sudah jelas menyatakan rapat gabungan tidak dihadiri secara keseluruhan atau bergantian, maka lebih tetap sirkuler, tapi judulnya bukan sirkuler,” jelas dia.

“Tadi ahli mengatakan kalau sirkuler boleh, tapi masalahnya di 2001 itu bukan rapat sirkuler, tetapi perlakuannya seperti sirkuler maka itu jadi masalah, tadi ahli juga mengatakan hal-hal seperti itu cacat hukum atau batal demi hukum. Jadi kata ahli barusan tadi ya, bukan kata kami lo, walaupun kami mendalilkan hal yang sama dalam jawaban jawaban kami,” ucapnya.

Dilanjutkan Novel mengatakan bahwa kami tergugat VII dan VIII dijelaskan bahwa di dalam undang-undang yayasan sebelum adanya lahan boleh menyewa.

“Kami juga selama ini mendapatkan sewa, bahkan kami ada bukti penyewaan serta bukti ada transfer pembayaran selama ini,” jelas Nopel.

“Sekali lagi jelas di dalam undang-undang yayasan menyatakan boleh menyewakan atau beli tanah dan gedung itu menyewa, jelas itu ada di dalam undang-undang yayasan,” pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum pihak penggugat, Fajri Yusuf Herman mengatakan, bahwa ahli yang dihadirkan tadi merupakan penyusun undang-undang yayasan sejak 2001, yang juga pernah menagani Yayasan Supersemar, Yayasan Trisakti dan banyak perkara lainnya.

“Beliau berpendapat khususnya terhadap pertanyaan dari majelis hakim dan juga dari kami selaku kuasa hukum penggugat, beliau menanggapi sesuai dengan pasal 5 Pasal Jucto Pasal 70 Undang-Undang Yayasan, bahwa kekayaan yayasan baik dalam bentuk apapun tidak dapat dibagi-bagikan kepada pengurus pembina dan lainnya,” jelasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here