Beranda HL BNNK Mura Musnahkan BB 1.988,39 Gram Sabu

BNNK Mura Musnahkan BB 1.988,39 Gram Sabu

282
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.988,39 gram, bertempat di halaman kantor Bupati Mura, Selasa (27/10/2020).

Kepala BNNK Mura, Hendra Amoer menyampaikan, berawal dari penangkapan dua tersangka yang diduga sebagai kurir, Andre Giopano alias Gano (23) dan Elfin Heryadi alias Sidik (38) yang mengendarai mobil Toyota Inova warna putih nopol B 2274, kedapatan membawa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.109 gram.

“Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura,” katanya.

Pengembangan dari penangkapan itu, tambah Hendra, tersangka mengaku diperintah oleh pasangan suami istri (pasutri) Edi (41) dan Dial Sasmita (30) yang diduga sebagai bandar narkoba.

“Pada Selasa (13/10/2020), BNNK Mura bekerjasama dengan BNNK Lubuklinggau menangkap pasutri tersebut di rumah kediamannya di Kelurahan Surulangan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),” jelas Hendra.

Dijelaskan Hendra, tersangka mengaku, sebenarnya terdapat sebanyak 5 Kg sabu dan 6.000 butir ekstasi, dimana sebelumnya sudah diantarkan ke daerah Jambi sebanyak 1 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi. “Sedangkan 2 Kg sabu dan 4.000 butir ekstasi diduga telah beredar di tengah masyarakat  dan tentunya ini harus kita waspadai bersama,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hendra menerangkan, BB yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.109 gram. Dengan rincian berat, 1,97 gram untuk uji lab, 10 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan, dan 1.988,39 gram untuk dimusnahkan.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tentang narkotika. Pelaku terancam pidana mati, hukuman seumur hidup, atau pidana paling singkat yaitu 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri dan disaksikan langsung Pjs Bupati Mura Ahmad Rizali, Kabag Ops Polres Mura, Sekda Mura, perwakilan dari Kodim 0406/MLM, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here