Beranda HL Terkait Hasil Pleno, KPUD Mura Pastikan Belum Ada Gugatan ke MK

Terkait Hasil Pleno, KPUD Mura Pastikan Belum Ada Gugatan ke MK

256
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan belum ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura tahun 2020.

Demikian dikatakan Ketua KPUD Kabupaten Mura, Anasta Tias, saat dibincangi awak media, Senin (21/12/2020).

“Hingga hari ini, pasca pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Mura pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura tahun 2020 dari website resmi MK sendiri, belum ada gugatan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum ataupun pasangan calon (paslon),” katanya.

Dikatakan Anasta, kendati belum adanya gugatan, namun KPUD Mura akan tetap menunggu hingga batas waktu yang ditentukan.

“Jika memang ada gugatan, maka MK akan meneruskannya ke KPU Republik Indonesia. Kemudian diteruskan ke KPUD Provinsi dan dilanjutkan ke KPUD Kabupaten/Kota yang melaksanakan pilkada untuk dilakukan penetapan calon terpilih paling lambat tiga sampai lima hari pasca dikeluarkannya bukti laporan dari MK,” ujarnya.

Terkait dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura terpilih, sambung Anasta, KPU sendiri masih menunggu bukti perkara registrasi dari Mahkamah Kontitusi hingga minggu kedua Januari 2021 mendatang.

“Terlepas dari itu, KPUD Mura masih menunggu bukti perkara registrasi dari MK. Sehingga, setelah bukti laporan keluar, maka KPUD Mura akan menindaknlanjuti dengan waktu tiga sampai lima hari untuk kemudian melakukan penetapan calon terpilih,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here