Beranda HL Persatuan Advokat Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Ortu Bocah 4 Tahun...

Persatuan Advokat Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Ortu Bocah 4 Tahun Ini

258
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Peristiwa penganiayaan bocah 4 tahun berinisial AS yang dilakukan tetangganya sendiri bernama Ana alias Ten (60) di Jalan Lebak Jaya 3 RT/RW 18/05 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang pada Senin (14/12/2020) lalu sekitar pukul 17.00 Wib, membuat Persatuan Advokat Sumsel (PASS) sepakat memberikan bantuan hukum gratis kepada orangtua bocah tersebut.

Ketua PASS, Adv Redho Junaidi SH MH saat ditemuin oleh wartawan mengatakan, dalam program bantuan hukum gratis artinya kami sebagai advokat menilai suatu perkara ada yang bisa ditarik realitanya, dan ada juga diberikan cuma-cuma. Ssingkatnya semua kita yang menanggung melalui subsidi silang.

Menurut Redho Junaidi SH MH, dirinya dan tim akan mendampingi korban untuk memperoleh penegakan hukum yang sama.

“Selain itu, kami ingin penegakan hukum semata-mata berpihak pada orang yang mampu, namun kami pun ingin hukum berpihak pada orang yang terbatas ekonominya memiliki hak yang sama dan perlindungan yang sama pula di mata hukum. Seperti kasus yang baru-baru ini viral dan cukup menyulut emosi para orangtua, khususnya ibu rumah tangga (IRT) hanya cuma masalah tanaman serai,” ujar Redho, Senin (21/12).

Redho menilai kasus pemukulan yang viral ini cukup menarik, jelas Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak berusia 4 tahun mengalami kekerasan fisik anak dominan akan berpengaruh pada psikisnya.

“Kami sudah pertanyakan kepada orangtua korban dan korban sendiri ketika melihat ibu menggunakan baju warna merah pasti syok, artinya korban sudah terserang psikisnya, tapi itu perlu keterangan dari saksi ahli yang sangat berkopeten,” jelas Redho.

Redho Junaidi berharap pihak Polrestabes Palembang dapat melakukan visum psikologi.

“Seperti diketahui, penganiayaan ada berupa fisik dan psikis, dimana fisik sudah jelas terjadi dan itu terekam dalam vidio atau rekaman CCTV. Sementara psikis perlu penerapan hukum tentang kejiwaan korban, sejak insiden itu korban alami trauma,” terangnya.

Riedho memberikan apresiasi atas kinerja Kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang yang telah mengambil tindakan untuk mendatangi kediaman terlapor meski pelaku tidak ada di rumahnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here