Beranda Hukum & Kriminal PN Lubuklinggau Tolak Praperadilan Tersangka Kasus 2,19 Kg Sabu

PN Lubuklinggau Tolak Praperadilan Tersangka Kasus 2,19 Kg Sabu

318
0
BERBAGI

Lubuklinggau, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menolak pra peradilan tersangka kasus 2,19 Kg sabu-sabu, Dial Sasmita alias Tika (30) warga Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dengan termohon Badan Narkotika Nasional (BNN) Musi Rawas (Mura).

Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini, Syahreza Papelma, SH MH menyatakan menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

Demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Andi Barkan, saat dibincangi awak media, Senin (21/12/2020).

“Praperadilan sudah diputuskan. Isi putusan menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon,” jelasnya.

Sebelumnya dalam pra perdilan, Dial Sasmita alias Tika melalui kuasa hukumnya meminta PN Lubuk Linggau menyatakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon BNN Mura tidak sah.

Terpisah, Kepala BNN Kabupaten Mura, Hendra Amoer menjelaskan, tuntutan praperadilan atas tindakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH), adalah hak setiap warga. Oleh sebab itu BNN Mura tidak gentar menghadapi tuntutan dan persidangan.

“Sejak Jumat (11/12/2020) kita sudah mengikuti persidangan praperadilan.Sehingga, dengan putusan hakim menolak semua tuntutan pemohon, artinya tindakan hukum yang dilakukan oleh BNN Mura terhadap para tersangka, dibenarkan menurut hukum, bukan abal-abal alias tidak profesional,” kata Hendra Amoer.

Hanya saja, diakuinya memang membutuhkan energi yang banyak dalam memberantas bandar narkoba. Karena banyak faktor yang menjadi penghambat, yang sudah menjadi rahasia umum. Terlepas dari itu, pihaknya tetap semangat, optimis dan merasa puas jika berhasil mengungkap jaringan narkoba.

“Selanjutnya terhadap bandar narkoba ini, akan dilakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga semua harta yang didapat dari bisnis haramnya akan dirampas untuk negara dan akan dimiskinkan agar tidak lagi menjalankan bisnis haram ini kembali,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here