Beranda Uncategorized BNNP Sumsel Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika

BNNP Sumsel Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika

128
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – BNNP Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memusnahkan barang bukti narkotika yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Djoko Prihadi SH MH, bertempat di kantor BNNP Sumsel, Selasa (8/11/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan sabu sebanyak 4,9 kilogram (Kg) dan ganja 6,5 Kg dengan cara dibakar.

Pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus yang terjadi di bulan Oktober 2022 lalu dengan mengamankan tiga orang, yakni Hamdi, Aan Irawan dan Achmad Dio F.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Brigjen Pol. Djoko menjelaskan, ada dua kasus yang berhasil diungkap di bulan Oktober 2022, dimana pada 2 Oktober 2022 lalu pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan mengamankan pelaku Hamdi dan Aan Irawan di pinggir jalan daerah Sekayu.

Kemudian pada 25 Oktober 2022 lalu, pihaknya mengamankan Achmad Dio F, karena memiliki ganja sebanyak 6,5 Kg ditangkap di depan kampus UN Baturaja.

“Mereka semua merupakan pengedar. Khusus pelaku Dio, seorang pengedar di wilayah Sumsel dan merupakan jaringan asal Sumatera Barat,” ujar Brigjen Pol Djoko kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Dirinya menjelaskan bahwa pemusnahan sabu dan ganja yang diamankan dari ketiga pelaku ini sesuai dengan Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 45 Ayat (4) KUHP yang mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti yang bersifat terlarang.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

“Saya mengapresiasi kinerja anggota kita, tapi juga prihatin dengan peredaran narkoba di Sumsel, karena masih sangat tinggi peredaran narkotika di wilayah kita ini untuk peredarannya,” kata dia.

Oleh karena Itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, demi menciptakan masyarakat Sumsel yang sehat dan bersih. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here