Beranda HL Kabid Humas Polda Sumsel Umumkan Hasil Ungkap Kasus 3C Pekan Pertama Bulan...

Kabid Humas Polda Sumsel Umumkan Hasil Ungkap Kasus 3C Pekan Pertama Bulan Agustus

245
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Pada pekan pertama bulan Agustus (3 sampai 9 Agustus 2020), Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (10/8/2020).

Dari 32 kasus tindak pidana yang tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu curat 18 kasus, curas 13 kasus, pembunuhan 1 kasus dengan jumlah 32 kasus.

“Dari 32 kasus tersebut terdiri dari Polrestabes Palembang sebanyak 14 kasus. Lalu Dit Reskrimum, Polres Musi Banyuasin, Polres Pali masing-masing 3 kasus. Serta Polres Banyuasin, Polres Lahat, Polres Prabumulih masing-masing 2 kasus,” tambah dia.

Pada pekan itu masih ada tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata tajam, maka tidak henti-hentinya Kabid Humas Polda Sumsel mensosialisasikan maklumat larangan penyalahgunaan senjata tajam dari Kapolda Sumsel yang berisi :

  • Setiap orang dilarang dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dalam profesinya membawa senjata tajam, senjata pemukul, dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
  • Agar setiap orang dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal dan premanisme serta tindak pidana lainnya yang dapat merugikan masyarakat lainnya.
  • Dilarang main hakim sendiri. Penyelesaian masalah dilaksanakan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat pemerintah lainnya (kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) atau diselesaikan melalui jalur hukum.
  • Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di atas, maka akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
  • Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, Kabid humas menegaskan bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya akan melakukan pengungkapan kasus 3C (curas, curat, dan curanmor) yang terjadi, dan diharapkan juga peran serta masyarakat untuk membantu dalam ungkap kasus tersebut. (Bakrie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here