Beranda Hukum & Kriminal 19 Kasus 3C Berhasil Diungkap dalam Pekan Pertama Bulan Februari 2021

19 Kasus 3C Berhasil Diungkap dalam Pekan Pertama Bulan Februari 2021

244
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM mengungkapkan hasil kasus 3C (curas, curat dan curanmor) dan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres jajaran pada pekan pertama di bulan Februari 2021.

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran pada pekan pertama bulan Febuari 2021 berhasil mengungkap kasus 3C sebanyak 19 kasus tindak pidana.

Dari 19 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu curat 15 kasus, curas 1 kasus, curanmor 2 kasus, serta anirat 1 kasus.

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran berhasil mengungkap 41 kasus dan menangkap sebanyak 49 tersangka.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa,“ ujar Kabid Humas, Senin [8/2].

Kombes Pol Supriadi juga mengatakan bahwa meskipun masa pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/tabes jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat.

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka Provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing, dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor. [Bakrie]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here