Beranda Hukum & Kriminal Dianiaya, Kirani Adukan Sang Pacar ke Polisi

Dianiaya, Kirani Adukan Sang Pacar ke Polisi

160
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Datang ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan membawa bukti kwitansi berobat. Kirani Vania Putri (20) melaporkan pacarnya sendiri bernama Boy Morganda Parhusip (21), warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kirani yang merupakan warga Jakarta Selatan dan saat ini berdomisili di Jalan Dwikora Lorong Langgar Muttaqiem Kecamatan Ilir Timur I Palembang tersebut, melaporkan pacarnya sendiri setelah dianiaya hingga dirinya mengalami sakit di kepala serta memar di bagian tangan sebelah kiri.

Menurut keterangan Kirani, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pacarnya terjadi di Lorong Muttaqiem pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Dia itu (terlapor -red) mau mengambil bajunya di rumah saya. Tapi bajunya itu tidak ada, dia langsung emosi memarahi saya,” ucap Kirani saat diwawancarai wartawan, Jumat (29/9/2023).

Takut melihat pacarnya itu marah, lanjut Kirani, ia pun mencoba untuk meminta maaf.

“Saya meminta maaf, tapi dia malah mendorong saya sampai terjatuh. Lalu dia juga menjambak rambut saya dan memukul tangan saya pak,” terangnya.

Tak terima atas kelakuan pacarnya itu, Kirani terpaksa melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

“Kami sudah pacaran 5 tahun. Saya sudah tidak tahan lagi dengannya, kasar sekali orangnya, sampai memukuli pacar sendiri, kepala dan tangan saya sampai sekarang masih sakit,” tutupnya.

Laporan korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana penganiayaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352. Saat ini laporan korban sedang tindak lanjut Unit Reskrim. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here