Beranda Hukum & Kriminal Dua dari Enam Pelaku Penodongan di Bawah Jembatan Ampera Berhasil Diringkus Polisi

Dua dari Enam Pelaku Penodongan di Bawah Jembatan Ampera Berhasil Diringkus Polisi

192
0
BERBAGI
Dua pelaku saat ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Dua dari enam pelaku penodongan di Taman Skateboard, tepatnya di bawah Jembatan Ampera di Jalan Palembang Darussalam Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, akhirnya diringkus ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Kedua pelaku beraksi bersama empat temannya yang masih buron dan ditangkap di tempat persembunyiannya, Rabu (29/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

Namun akibat berusaha melawan saat akan ditangkap, Sincan Effendi (25) warga Jalan Dwikora II Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Palembang dan tersangka Indra alias Apek (21) warga Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di betis kaki masing-masing tersangka oleh tim beguyur bae.

Informasi dihimpun, aksi penodongan ini terjadi pada Rabu (29/12) sekitar pukul 07.00 WIB dengan korban Andreyas Adi Saputra (25), warga Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, Sumsel.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian uang tunai Rp 3,5 juta, lalu melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa dua dari enam pelaku berhasil ditangkap tidak sampai 1X24 jam.

“Penangkapan berawal adanya laporan dari korban, Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Opsnal Ranmor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku. Sehingga langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Kamis (30/12).

Untuk modusnya sendiri, saat kejadian korban sedang berjalan kaki disekitar tempat kejadian perkara (TKP), lalu dihampiri 6 orang yang meminta rokok kepada korban.

“Saat korban sudah memberikan rokok kepada para pelaku, salah satu pelaku langsung meminta uang kepada korban sambil menodongkan gunting ke arah perut korban,” jelasnya.

Karena ketakutan, korban mengeluarkan dompet untuk memberi uang. Tetapi salah satu pelaku langsung merampas dompet korban berisi uang Rp 3,5 juta dan langsung kabur.

“Atas ulahnya kedua pelaku akan diterapkan Pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” katanya.

Selain kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp 500 ribu, satu helai baju kemeja pendek warna abu-abu.

“Untuk tersangka, benar diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here