Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Penyiraman Air Keras Diamankan Polisi

Pelaku Penyiraman Air Keras Diamankan Polisi

122
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku penyiraman air keras terhadap Muhammad Maulana (26) serta Muhammad Wahyu Apriansyah (20), warga Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Rabu (6/7) sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku yakni Riska Candra (27), warga Jalan Perindustrian II Kelurahan Kebun Bunga. Dan polisi juga masih memburu tersangka lainnya berinisial YG (DPO), yang tak lain kakak ipar dari Riska.

Akibat kejadian ini, korban dan temannya yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, membuat laporan polisi ke Polsek Sukarami Palembang.

Berdasarkan laporan tersebut, Opsnal Unit Ranmor dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor IPTU Jhony Palapa melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka, sehingga langsung dilakukan penangkapan di kediamannya.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka yang mengakui perbuatannya, bersama barang bukti (BB) 1 buah helm, 1 helai baju kaos warna hitam lengan panjang, 1 helai celana training warna hitam dan hasil VER (Visum Et Repertum), langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Informasi dihimpun, peristiwa penyiraman dilakukan tersangka terjadi pada hari Senin (4/7) sekira pukul 23.05 WIB, di Jalan Perindustrian II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Setelah melihat rombongan korban sedang duduk nongkrong di tempat kejadian perkara (TKP), sehabis tersangka pulang dari rumah mertuanya.

Tersangka lalu pulang ke rumah dan bertemu YG kakak iparnya, lalu mengajak YG menyiram air keras terhadap para korban.

Dengan membawa air keras didalam botol dan dimasukkan dalam kantong plastik, dengan mengendarai sepeda motor, tersangka yang dibonceng menuju ke TKP lalu melemparkan air keras yang mengenai para korban. Kemudian tersangka melarikan diri pulang ke rumah.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan satu dari dua pelaku penyiraman air keras sudah ditangkap anggotanya.

“Benar sudah diamankan. Perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo 351 KUHP,” kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Kamis (7/7) siang.

Lanjutnya, penangkapan berdasarkan laporan para korban di Polsek Sukarami. Dan ditindaklanjuti Opsnal Ranmor langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil diamankan seorang tersangka.

“Para korban mengalami luka bakar korban Muhammad Wahyu Apriansyah mengalami luka bakar di wajah, dan lengan tangan sebelah kanan. Ada yang dilutut dan tangan korban Yoze, Densi luka bakar di muka, lalu semua korban membuat laporan polisi ke Polsek Sukarami,” jelasnya.

Sementara, tersangka Riska Candra saat diwawancarai di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya.

“Benar pak, saya yang menyiramkan air keras terhadap korban. Saat itu saya yang membawa air keras dan dibonceng motor oleh kakak ipar,” katanya.

Lanjutnya, memang sebelum penyiraman dilakukan sempat ribut dengan korban. “Air keras saya beli dari sebuah toko mobil seharga Rp 15 ribu sebotol,” tutup dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here