Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Tiga Terdakwa Ini Dihukum Berbeda

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Tiga Terdakwa Ini Dihukum Berbeda

151
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Tipikor Palembang saat majelis hakim Sahlan Efendi SH MH membacakan putusan terdahadap tiga terdakwa, Selasa (29/11/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga (3) terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumuli tahun anggaran 2021, yakni Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Ari kembali jalani persidangan di PN Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (29/11/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Birendra Khadafi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sedangakan untuk terdakwa Joko Arif dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara itu untuk terdakwa Darmansyah diganjar dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas dia.

“Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Darmansyah juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun kurungan kepada terdakwa,” pungkasnya.

Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim, baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun.

Sementara untuk Darmansyah dibebankan uang pengganti sebesar Rp 437 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Diketahui ketiga terdakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 478 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here