Beranda Palembang Dilarang Demo di Area Masjid. Massa Aksi Unjuk Rasa Bubarkan Diri dengan...

Dilarang Demo di Area Masjid. Massa Aksi Unjuk Rasa Bubarkan Diri dengan Tertib

181
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Massa aksi unjuk rasa yang berlangsung di seputaran bundaran Air Mancur Masjid Agung Kota Palembang akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah diminta oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Jumat (16/9/2022) siang.

Pembubaran sendiri tentu ada alasannya, seperti diungkapkan langsung Kombes Pol Mokhamad Ngajib dihadapan massa aksi.

“Alhamdulillah bisa dikomunikasikan dengan baik, massa aksi unjuk rasa memahami apa yang ada di dalam undang-undang (UU), dan mereka menyatakan tidak melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa di area masjid,” ujar Mokhamad Ngajib saat diwawancarai di lokasi, Jumat (16/9/2022).

Dijelaskan Mokhamad Ngajib, bahwa sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum Pasal 15 menyangkut masalah sanksi junto Pasal 9 ayat 2.

“Masjid adalah salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.

“Namun Alhamdulillah hasil koordinasi komunikasi yang baik, dan saya ucapkan terimakasih kepada massa, para ulama, itulah yang terbaik sehingga masyarakat tidak resah dan kita semua bisa memenuhi, mengikuti apa yang menjadi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib, adapun tempat – tempat yang bisa dilakukan untuk berunjuk rasa yakni di luar dari lokasi yang dilarang, sesuai dengan aturan Pasal 9 ayat 2.

“Tempat yang dilarang adalah di kantor kepresidenan, masjid, sekolah, rumah sakit, dan objek – objek vital nasional lainnya. Contohnya Pertamina,” katanya.

“Memang mereka sebelumnya sudah mengajukan izin untuk berunjuk rasa, tetapi sudah kita sampaikan bahwa ini tempat yang tidak boleh digunakan,” pungkasnya.

Sementara, Habib Mahdi saat diwawancarai mengatakan, aksi unjuk rasa biasanya dilakukan di bundaran air mancur Masjid Agung, namun karena tidak mau ia dikatakan melanggar aturan atau UU, maka pihaknya membubarkan diri.

“Tetapi dengan catatan, tidak ada lagi aksi apapun di depan bundaran air mancur ini kedepan. Termasuk yang pernah terjadi, seperti senam pagi ibu – ibu Bhayangkari dan sebagainya,” tegas dia.

“Ini penting menjadi catatan bahwa banyak mobil – mobil parkir, apakah ini jelas merupakan pelanggaran menurut UU yang disampaikan oleh Bapak Kapolrestabes Palembang tadi. Kalau masih ada, akan kita laporkan, kita tegur, harus kita protes keras. Karena tidak mungkin ini terjadi kecuali dari izin pihak – pihak yang berwenang,” ujar Habib Mahdi usai ikut unjuk rasa di bundaran air mancur, Jumat (16/9/2022).

Kata dia, untuk aksi unjuk rasa kedepan masih dibicarakan kembali dimana lokasinya.

“Insya Allah masih dibicarakan dengan lokasi yang dirundingkan,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here